Anomali Kebijakan Hantui Industri Gula, Pasokan Tebu Kritis

Industri gula nasional Indonesia menghadapi masalah serius akibat pasokan bahan baku tebu yang tidak mencukupi, menyebabkan pabrik-pabrik hanya beroperasi musiman. Padahal, kerangka hukum seperti UU Perkebunan dan PP 26 Tahun 2021 telah mewajibkan integrasi antara industri dan kebun. Namun, penegakan hukum yang lemah dan anomali kebijakan justru memperparah kondisi ini, mencerminkan pengelolaan sumber daya yang rapuh.
Berita Terbaru

ChatGPT Down: Pengguna Global Keluhkan Gangguan Layanan, OpenAI Bungkam

Alex Marquez Tak Terkejar, Resmi Kunci Gelar Pembalap Independen MotoGP 2025

KPK Periksa Wakil Bupati Mempawah, Usut Korupsi Proyek Jalan

Hamas Tolak Pelucutan Senjata di Gaza, Ajukan Syarat Negara Palestina

Bisnis Adik Syahrini Dituding Comot Foto Dimsum Chef Devina

AHY Pastikan Zero ODOL Berlaku Efektif 1 Januari 2027: Tak Bisa Ditunda!

Hacker Bjorka Diklaim Tertangkap, Tapi Masih Aktif di Medsos?

Barcelona Dibantai Sevilla 4-1, Lewandowski Gagal Penalti Krusial

KPK: Pengumuman Tersangka Korupsi Kuota Haji Hanya Masalah Waktu

Trump Ancam 'Kehancuran Total' Hamas Jika Tolak Lucuti Senjata