Komdigi Klarifikasi: Pendaftaran IMEI Bukan Balik Nama Ponsel Wajib
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengklarifikasi wacana layanan pemblokiran dan pendaftaran ulang IMEI. Komdigi menegaskan bahwa layanan ini bersifat sukarela, bukan aturan wajib "balik nama" ponsel seperti kendaraan bermotor. Tujuannya adalah memberikan perlindungan lebih bagi pemilik ponsel yang hilang atau dicuri, memblokir perangkat hasil kejahatan, serta mencegah peredaran ponsel ilegal.
Berita Terbaru

Bos OpenAI Sam Altman: Malu Jika Perusahaan Tak Dipimpin CEO AI

Guardiola Capai Laga ke-1.000, Liverpool Jadi Ujian Berat di Momen Krusial

Akademisi IAIN Ternate: Gelar Pahlawan Soeharto, Ujian Kedewasaan Bangsa

Intelijen Austria Temukan Gudang Senjata Hamas di Wina, Targetkan Eropa?

Ziva Magnolya & Mohammad Ahsan Kalahkan Raffi, Juara Badminton TOSI Season 4

UMKM Binaan Pertamina Tembus Ekspor, Raup Transaksi Rp206 Miliar

Cegah Tabrakan, China dan NASA Pertama Kali Koordinasi Manuver Satelit

Menpora Erick Thohir: Jakarta Luar Biasa Sukseskan POPNAS dan PEPARPENAS

Seskab Teddy Paling Dikenal Publik, Ungguli Banyak Menteri Koordinator

Italia: Lebih dari 23 Ribu Penduduk Capai Usia 100 Tahun, Mayoritas Perempuan
