Pemprov DKI Pangkas BPHTB: Siapa Saja yang Berhak Dapat Keringanan?

www.cnnindonesia.com

image cover

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Kepgub Nomor 840 Tahun 2025 mempermudah kewajiban perpajakan daerah dengan memberikan pengurangan dan pembebasan pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kebijakan ini dirancang untuk meringankan beban finansial masyarakat, khususnya bagi mereka yang memperoleh hak atas tanah/bangunan untuk kepentingan sosial, veteran, PNS, TNI/Polri, serta warga ber-KTP DKI yang baru pertama kali memiliki properti.