Pemprov DKI Pangkas BPHTB: Siapa Saja yang Berhak Dapat Keringanan?

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Kepgub Nomor 840 Tahun 2025 mempermudah kewajiban perpajakan daerah dengan memberikan pengurangan dan pembebasan pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kebijakan ini dirancang untuk meringankan beban finansial masyarakat, khususnya bagi mereka yang memperoleh hak atas tanah/bangunan untuk kepentingan sosial, veteran, PNS, TNI/Polri, serta warga ber-KTP DKI yang baru pertama kali memiliki properti.
Berita Terbaru

Apple Vision Pro Segera Hadir dengan Chip M5, Performa dan Baterai Melonjak

Herve Renard: Dukungan Penuh Suporter Kunci Lawan Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia

Runtuhnya Musala Ponpes Al Khoziny: Korban Selamat Bertambah Jadi 104

Dua Juta Warga Italia Turun ke Jalan, Bela Gaza dan Kecam Meloni

Maxime Bouttier Nyaris Menyerah Dekati Luna Maya: Tak Kuat Hadapi Kepribadian Dominan

Harga Emas Antam Meroket, Tembus Rp2,2 Juta per Gram

Komdigi Siapkan Aturan Balik Nama HP Bekas, Tekan Pencurian Ponsel

Menang di Mandalika, Bezzecchi Pepet Bagnaia di Klasemen MotoGP

Tragedi Ponpes Sidoarjo: Total 14 Jenazah Ditemukan dari Reruntuhan

Hamas Setuju Sebagian, Tentara Israel Siap Laksanakan Rencana Damai Trump