Rp233 Triliun Dana Pemda Mengendap di Bank, Kemenkeu Ungkap Penyebabnya

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, mengungkapkan dana pemerintah daerah (Pemda) senilai Rp233,11 triliun mengendap di bank. Hal ini disebabkan oleh perencanaan APBD yang baru dilakukan September-Oktober dan penekenan kontrak proyek daerah yang dimulai April tahun berikutnya, menyebabkan pencairan anggaran menumpuk di kuartal IV. Akibatnya, saldo dana Pemda di BPD menjadi tinggi dan terus meningkat sejak 2021.

Cari berita serupa