OJK Tegaskan Investasi Saham Bukan Perjudian, Sudah Halal MUI

www.suara.com

image cover

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa investasi saham bukan perjudian, melainkan instrumen investasi sah yang telah mendapat fatwa halal dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi, menjelaskan bahwa pasar modal syariah di Indonesia dilengkapi dengan Syariah Online Trading System (SOTS) untuk memastikan transaksi sesuai prinsip syariah dan bebas riba, menarik minat investor muda.