OJK Tegaskan Investasi Saham Bukan Perjudian, Sudah Halal MUI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa investasi saham bukan perjudian, melainkan instrumen investasi sah yang telah mendapat fatwa halal dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi, menjelaskan bahwa pasar modal syariah di Indonesia dilengkapi dengan Syariah Online Trading System (SOTS) untuk memastikan transaksi sesuai prinsip syariah dan bebas riba, menarik minat investor muda.
Berita Terbaru

Pakar Ungkap: Berpikir Kritis Senjata Utama Lawan Hoaks

Carabao Cup: Arsenal vs Brighton, The Gunners Jaga Momentum Kemenangan

KPK Mulai Selidiki Dugaan Markup Proyek Kereta Cepat Whoosh

Menlu Cina-AS Teleponan, Siapkan Pertemuan Krusial Trump-Xi

Jelang Vonis, Nikita Mirzani Berharap Keadilan di Kasus Pemerasan & TPPU

Skystar Capital: AI, Iklim, Konsumen Jadi Harapan di Tech Winter

Gen Z Terjebak Budaya Instan, Ancaman Disinformasi Mengintai

Direktur NEC Buka Suara: Mees Hilgers Sangat Cocok untuk Tim Kami

Dana SAL Rp200 Triliun Pemerintah: Suku Bunga Bank Turun, Tapi Butuh Waktu

Menteri India Salahkan Korban Pelecehan Kriket Australia, Picu Kontroversi