DPR Sahkan UU BUMN: Transformasi Total, Larang Menteri Rangkap Jabatan
Rapat Paripurna DPR pada 2 Oktober 2025 menyetujui RUU Perubahan Keempat UU BUMN menjadi undang-undang. Regulasi baru ini bertujuan mentransformasi BUMN menjadi entitas bisnis yang profesional, transparan, dan akuntabel. Di antara 12 pengaturan baru, terdapat pembentukan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) dan larangan rangkap jabatan bagi Menteri/Wamen di BUMN, serta penegasan tata kelola perusahaan yang baik (GCG).
Berita Terbaru

Telkomsel Gandeng OpenAI, ChatGPT Go Kini Lebih Murah di Indonesia

Lamine Yamal Resmi Berpisah dari Nicki Nicole, Fokus Karier Sepak Bola

Raja Keraton Solo, Pakubuwono XIII, Tutup Usia Setelah Dirawat Intensif

Ratusan Warga Hadiri Pemakaman 5 Anggota Hezbollah Tewas Diserang Israel

TOSI Season 4 Kembali, Selebritis Adu Skill di Padel dan Bulu Tangkis

Unhas Luncurkan Mobil Listrik Engi-Move, Wujudkan Kampus Bebas Emisi

Onic Kunci Gelar Juara MPL ID S16, Tumbangkan Alter Ego 4-1

Dua Gol Mbappe Bawa Real Madrid Pesta Gol 4-0 atas Valencia

Ibas Yudhoyono: Semangat Kebangsaan Kunci Hadapi Disinformasi Global

Indonesia: Kejahatan Transnasional Ancam Eksistensi Komunitas ASEAN
