DPR Sahkan UU BUMN: Transformasi Total, Larang Menteri Rangkap Jabatan

Rapat Paripurna DPR pada 2 Oktober 2025 menyetujui RUU Perubahan Keempat UU BUMN menjadi undang-undang. Regulasi baru ini bertujuan mentransformasi BUMN menjadi entitas bisnis yang profesional, transparan, dan akuntabel. Di antara 12 pengaturan baru, terdapat pembentukan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) dan larangan rangkap jabatan bagi Menteri/Wamen di BUMN, serta penegasan tata kelola perusahaan yang baik (GCG).

Cari berita serupa