Menkes: Kasus Keracunan MBG Belum Penuhi Kriteria KLB Nasional

image cover

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa rentetan kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah daerah belum memenuhi kriteria Kejadian Luar Biasa (KLB) Nasional. Menurut Budi, status KLB nasional diatur dalam undang-undang dan Peraturan Presiden, memerlukan syarat tertentu terkait keterlibatan provinsi dan skala sebaran. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menambahkan bahwa biaya penanganan korban akan ditanggung melalui asuransi jika daerah menetapkan KLB, atau sepenuhnya oleh BGN jika tidak.