Kemenkes wajibkan SPPG lolos tiga sertifikasi antisipasi keracunan MBG

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mengantongi tiga sertifikasi sebagai standar minimum operasional. Langkah ini diambil untuk mencegah terulangnya kasus keracunan makanan akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG), seperti yang terjadi pada siswa di Kota Banjar. Salah satu sertifikasi yang diwajibkan adalah Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Hingga 30 September 2025, 198 SPPG telah memperoleh SLHS.
Berita Terbaru

Amazon Ungkap Penyebab Bug Lumpuhkan AWS, Minta Maaf

Arteta: Arsenal Termotivasi Pecahkan Rekor Chelsea, Dekat Juara Liga

Gubernur DKI Pramono Anung: Tiang Monorel Mangkrak Bikin Saya Tak Nyenyak Tidur

Rusia Hujani Kyiv Rudal Balistik, 8 Warga Terluka

Fattah Syach Menang SCTV Awards, Janji Traktir Sahabat Kini Jadi "Utang" Manis

Tukin ASN ESDM Naik 100%, Prabowo Beri Restu dan Peringatan Keras

Meta PHK 600 Karyawan AI, Sinyal Arah Baru Pengembangan?

El Clasico: Real Madrid Tertekan Hebat, Trauma Musim Lalu Hantui Puncak Klasemen

RUU KKS: Tumpang Tindih Keamanan dan Pertahanan Siber, Ancam Kebebasan Individu?

Jepang Kerahkan Jet Tempur, Hadapi Pengebom Nuklir Rusia Dekat Wilayah Udara