Kemenkes wajibkan SPPG lolos tiga sertifikasi antisipasi keracunan MBG

news.republika.co.id

image cover

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mengantongi tiga sertifikasi sebagai standar minimum operasional. Langkah ini diambil untuk mencegah terulangnya kasus keracunan makanan akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG), seperti yang terjadi pada siswa di Kota Banjar. Salah satu sertifikasi yang diwajibkan adalah Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Hingga 30 September 2025, 198 SPPG telah memperoleh SLHS.