DPR RI sahkan RUU BUMN, Kementerian BUMN berubah jadi BP BUMN

www.liputan6.com

image cover

DPR RI telah mengesahkan RUU Perubahan Keempat UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang. Perubahan ini secara resmi mengubah status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN), yang kini memiliki kewenangan lebih luas dalam tata kelola BUMN. Anggota Komisi VI DPR RI, Kawendra Lukistian, menyambut baik langkah ini sebagai reformasi penting untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme pengelolaan aset negara. UU baru ini juga mengatur larangan rangkap jabatan bagi menteri atau wakil menteri di direksi/komisaris BUMN.