DPR RI sahkan RUU BUMN, Kementerian BUMN berubah jadi BP BUMN

DPR RI telah mengesahkan RUU Perubahan Keempat UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang. Perubahan ini secara resmi mengubah status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN), yang kini memiliki kewenangan lebih luas dalam tata kelola BUMN. Anggota Komisi VI DPR RI, Kawendra Lukistian, menyambut baik langkah ini sebagai reformasi penting untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme pengelolaan aset negara. UU baru ini juga mengatur larangan rangkap jabatan bagi menteri atau wakil menteri di direksi/komisaris BUMN.
Berita Terbaru

Menkomdigi: Lembaga PDP Belum Dibentuk, Padahal Amanat UU Sejak 2024

Presiden FIFA Gianni Infantino: FIFA tidak bisa selesaikan masalah geopolitik

Kemenlu RI pastikan WNI di Global Sumud Flotilla dalam keadaan baik

Erdogan: Israel bajak kapal bantuan Gaza, sebut bukti genosida

James Cameron khawatir biaya produksi 'Avatar 3' tekan keuntungan

Pemerintah siapkan rencana khusus cegah kebocoran cukai rokok ilegal

Yoshua Bengio peringatkan AI super cerdas bisa muncul dalam 10 tahun

Megawati Hangestri bela Bank Jatim di tengah kontrak klub Turki

Koalisi Masyarakat Sipil Cabut Gugatan Fadli Zon, Tuntut Hakim Perempuan

Kapal perang Israel mencegat armada kemanusiaan menuju Gaza, Greta Thunberg ikut ditahan