LPS Miliki Fungsi Baru, Kini Tangani Resolusi Perusahaan Asuransi

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan mendapatkan fungsi baru untuk melakukan resolusi perusahaan asuransi dan asuransi syariah. Ketentuan ini tertuang dalam RUU P2SK yang akan disahkan DPR. Penambahan tugas ini bertujuan untuk menjamin penanganan masalah pembayaran polis nasabah, memungkinkan upaya penyelamatan sebelum perusahaan asuransi benar-benar gagal.
Berita Terbaru

WhatsApp Uji Coba Fitur Baru: Batasi Pesan untuk Tekan Spam

Erick Thohir: Shin Tae Yong dan Kluivert Masa Lalu Timnas Indonesia

Pemkab Sidoarjo Sanksi Pegawai Terlibat Pesta Seks Gay 'Siwalan Party'

NATO: Jet Tempur Rusia Ditembak Jatuh Hanya Jika Ancam Wilayah

Koleksi Gene Hackman Dilelang, Anak Tak Dapat Warisan

Menkeu Purbaya: Sistem Coretax Kualitas Lulusan SMA, Indonesia 'Dikibulin' Asing

Apple Lewati iPhone 19, Siapkan iPhone 20 untuk Ulang Tahun ke-20

Barcelona Resah: Cedera Lamine Yamal Ancam El Clasico

Bahlil Ungkap: Proyek Gas Masela Siap Tender EPC 2026

Kapal Pengungsi Tenggelam di Laut Aegea, 14 Orang Tewas