LPS Miliki Fungsi Baru, Kini Tangani Resolusi Perusahaan Asuransi

www.cnbcindonesia.com

image cover

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan mendapatkan fungsi baru untuk melakukan resolusi perusahaan asuransi dan asuransi syariah. Ketentuan ini tertuang dalam RUU P2SK yang akan disahkan DPR. Penambahan tugas ini bertujuan untuk menjamin penanganan masalah pembayaran polis nasabah, memungkinkan upaya penyelamatan sebelum perusahaan asuransi benar-benar gagal.