Kementerian BUMN berubah status jadi Badan Pengaturan, pegawai otomatis beralih

finance.detik.com

image cover

Pemerintah Indonesia telah mengubah status Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN. Perubahan ini menyusul pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang BUMN. Ketua Panja RUU BUMN, Andre Rosiade, memastikan bahwa seluruh pegawai Kementerian BUMN, yang berjumlah 506 orang pada 2024, akan otomatis beralih menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pengaturan BUMN tanpa perubahan status kepegawaian. Badan baru ini akan langsung berada di bawah presiden.