Kementerian BUMN berubah status jadi Badan Pengaturan, pegawai otomatis beralih

Pemerintah Indonesia telah mengubah status Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN. Perubahan ini menyusul pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang BUMN. Ketua Panja RUU BUMN, Andre Rosiade, memastikan bahwa seluruh pegawai Kementerian BUMN, yang berjumlah 506 orang pada 2024, akan otomatis beralih menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pengaturan BUMN tanpa perubahan status kepegawaian. Badan baru ini akan langsung berada di bawah presiden.
Berita Terbaru

NTSB Ungkap: Kapal Selam Titan Meledak, Struktur Karbon Jadi Biang Kerok

Erick Thohir Sebut Shin Tae-yong dan Indra Sjafri Sulit Komunikasi, Andre Rosiade Membantah

1.300 Eks Pekerja Sritex Sudah Bekerja Lagi, Disnakertrans Kawal Hak

Donald Trump Ingin Bertemu Kim Jong Un di Korea Selatan, Isu Nuklir Kembali Mencuat?

Di Tengah Kabar Perceraian, Hamish Daud Tetap Aktif di Forum Ekonomi Bali

IHSG Melaju Kencang 4,50%, Investor Asing Borong Saham Rp 1,15 T

Elon Musk Ancam Mundur dari Tesla: Ingin Kendali Penuh Pasukan Robot?

Erick Thohir Terbuka, Terima Masukan Ultras Garuda untuk Timnas

e-KTP WN Israel di Cianjur Viral, Disdukcapil: Data Tak Ada, Diduga Palsu

Donald Trump Goyangkan Pinggul di Malaysia, Hadiri KTT ASEAN ke-47