Kemenpar: Insentif PPh 21 DTP Pekerja Pariwisata Berlaku Oktober

Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mengumumkan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja sektor pariwisata akan berlaku mulai Oktober ini. Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menyatakan insentif ini menyasar pekerja hotel, restoran, dan kafe (horeka) dengan upah di bawah Rp10 juta. Pemberian insentif serupa untuk pengusaha masih dalam kajian, sementara okupansi hotel di Tanah Air mulai membaik.
Berita Terbaru

iPhone 17 Pecahkan Rekor Penjualan, Apple Raih Pendapatan Fantastis

Jonatan Christie Juara Hylo Open, Rezeki Berlipat Usai Bangun Masjid Rp1 M

Ismail Fahmi: Ada Penggiringan Opini Terstruktur di Demo DPR

Pasca-Serangan, Iran Bertekad Bangun Kembali Fasilitas Nuklir Lebih Kuat dari Sebelumnya

Adipati Dolken Kecewa Onadio Leonardo Terjerat Narkoba: 'Sudah Biasa'

TelkomGroup Raih Sertifikasi Tier-3 untuk Data Center Hyperscale Batam

WhatsApp Hadirkan Fitur Baru, Kelola Media Tanpa Hapus Riwayat Chat

Evandra Florasta: Timnas U-17 Ingin Beri Impresi Besar di Piala Dunia

MKD DPR Gelar Sidang Etik, Uya Kuya hingga Sahroni Jadi Sorotan

Turkiye Ajak Negara Muslim Bahas Masa Depan Gaza, Gencatan Senjata Terancam