Kemenkeu Kesulitan Pungut Pajak Netflix di Indonesia

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghadapi tantangan dalam memungut pajak penghasilan dari perusahaan jasa digital multinasional seperti Netflix. Senior Analis Pajak Internasional DJSEF Kemenkeu, Melani Dewi Astuti, menjelaskan bahwa Indonesia tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena Netflix tidak memiliki bentuk usaha tetap atau kehadiran fisik di Indonesia, sesuai dengan Pasal 7 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) OECD Model Convention. Akibatnya, meskipun Netflix memperoleh penghasilan besar dari pelanggan Indonesia, pemerintah tidak dapat memajaki mereka.
Berita Terbaru

CEO Groq: Arab Saudi Pusat Infrastruktur AI Dunia, Unggul Berkat Energi

Insiden Carvajal-Yamal Usai El Clasico, Timnas Spanyol Terpecah?

Pemerintah: PLTN Bukan Opsi Terakhir, Kunci Ketahanan Energi Nasional

KBRI Astana Gelar ASEAN Badminton 2025, Perkuat Diplomasi dan Persahabatan

Sophie Turner dan Chris Martin Dikabarkan Pacaran Usai Sama-sama Putus

Hari Listrik Nasional ke-80: Refleksi Sejarah dan Komitmen PLN untuk Energi Bersih

AS dan Cina Sepakati Final Nasib TikTok, Trump-Xi Siap Teken

Aprilia Ungkap Rahasia Juara MotoGP: 70% Pebalap, 30% Motor

Menkeu Purbaya: Kejar Ekonomi Riil, Underground Economy 'Zero Result'

Paul Biya, 92 Tahun, Kembali Pimpin Kamerun: Periode ke-8 Tanpa Kampanye Fisik