Kemenkeu Kesulitan Pungut Pajak Netflix di Indonesia

ekonomi.bisnis.com

image cover

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghadapi tantangan dalam memungut pajak penghasilan dari perusahaan jasa digital multinasional seperti Netflix. Senior Analis Pajak Internasional DJSEF Kemenkeu, Melani Dewi Astuti, menjelaskan bahwa Indonesia tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena Netflix tidak memiliki bentuk usaha tetap atau kehadiran fisik di Indonesia, sesuai dengan Pasal 7 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) OECD Model Convention. Akibatnya, meskipun Netflix memperoleh penghasilan besar dari pelanggan Indonesia, pemerintah tidak dapat memajaki mereka.