Dua warga gugat penghapusan uang pensiun DPR seumur hidup di Mahkamah Konstitusi

Dua warga negara mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) menuntut penghapusan uang pensiun seumur hidup bagi anggota DPR. Gugatan ini menargetkan UU Nomor 12 Tahun 1980, yang mengatur hak keuangan anggota lembaga tinggi negara. Pemohon mempertanyakan legalitas pemberian pensiun seumur hidup setelah hanya satu periode jabatan, membandingkannya dengan syarat pensiun bagi rakyat biasa.

Cari berita serupa