Dua warga gugat penghapusan uang pensiun DPR seumur hidup di Mahkamah Konstitusi
Dua warga negara mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) menuntut penghapusan uang pensiun seumur hidup bagi anggota DPR. Gugatan ini menargetkan UU Nomor 12 Tahun 1980, yang mengatur hak keuangan anggota lembaga tinggi negara. Pemohon mempertanyakan legalitas pemberian pensiun seumur hidup setelah hanya satu periode jabatan, membandingkannya dengan syarat pensiun bagi rakyat biasa.
Berita Terbaru

#IndonesiaGelap Trending di X, Warganet Kritik Keras Pemerintahan Prabowo-Gibran

Vinicius Junior Guncang Bernabeu: Tolak Kontrak Jika Xabi Alonso Melatih

BGN Ajukan Rp28,6 Triliun: Perkuat Gizi di Pelosok Negeri

Bom Bunuh Diri Guncang Islamabad, 12 Tewas: Pakistan Tuduh India

Samuel Christ Raih Alpha Under 40 2025: Inovasi Kunci Inspirasi Muda

Trump Janjikan Dividen Tarif USD2.000, Warga AS Bakal Terima Rp33 Juta

Boeing Luncurkan Virtual Airplane, Pelatihan Pilot Kini Lebih Cepat

Kylian Mbappe Goda Upamecano, Sinyal Kuat ke Real Madrid?

Satu Standar Perlindungan: DPR Dorong Revisi UU Penyiaran Cakup OTT

Australia Temukan Spesies Lebah "Lucifer" Bertanduk Unik
