BKPM serahkan kenaikan upah ke tripartit, ingatkan dampak investasi
Kementerian Investasi/BKPM menanggapi tuntutan buruh untuk kenaikan upah minimum 10% pada tahun 2026. Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal, Nurul Ichwan, menyatakan keputusan harus hati-hati agar Indonesia tetap kompetitif bagi investor. Selain kesejahteraan buruh, pemerintah juga mempertimbangkan masyarakat yang belum bekerja, karena investasi berperan penting dalam membuka lapangan kerja. Dampak kenaikan upah juga bervariasi tergantung sektor industri.
Berita Terbaru

Xiaomi Siapkan Ponsel Baterai 9.000 mAh, Mirip Power Bank?

Nova Arianto Pantau Calon Lawan Timnas U-17 di Piala Dunia

Gibran Apresiasi Projo Gabung Gerindra: Relawan Wajib Menginduk ke Presiden

David Beckham Kini Resmi Bergelar Sir, Diberi Raja Charles III

Yura Yunita: Dari Analis Kimia hingga Nusakambangan, Kisah Perjalanan Tak Terduga

UMP 2026: Pengusaha Desak Pemerintah Prioritaskan Lapangan Kerja

Oppo A6 Pro November: Harga Stabil, Cek Varian 4G dan 5G

Marc Marquez Absen MotoGP 2025, Bonus Rp47 Miliar Sudah di Tangan!

Menkumham: Daftarkan Lagu ke PDLM, Perlindungan Hukum Karya Cipta Kian Kuat

Dick Cheney, Arsitek Perang Irak, Meninggal Dunia di Usia 84 Tahun
