BGN: Biaya Perawatan Korban Keracunan MBG Ditanggung Pemerintah
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menjelaskan mekanisme penanggulangan biaya perawatan korban keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Terdapat dua skema: pemerintah daerah dapat mengklaim ke asuransi jika menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB), atau seluruh biaya ditanggung BGN jika tidak ada penetapan KLB. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa biaya pengobatan tetap menjadi tanggung jawab pemerintah melalui BGN.
Berita Terbaru

Ponsel Tak Menguping Percakapan Anda, Tapi Aplikasi Rekam Layar Diam-diam

Rotasi Ekstrem Enzo Maresca: Bumerang bagi Chelsea di Liga Champions?

KPK: Dana Korupsi Abdul Wahid ke PKB Belum Terdeteksi, Rp2 Miliar Ditemukan

Belgia Sita Kargo Militer Swiss untuk Israel di Liege

Kontroversi Kim Kardashian: Manusia Tak Pernah ke Bulan?

PGN Mulai Bangun Injection Point Biomethane di Sumsel, Dorong Energi Bersih

Sora OpenAI Meluncur di Android, Kekhawatiran Deepfake Meningkat

Chelsea Jamu Wolves: Peluang Emas Perpanjang Rekor, Tim Tamu di Ambang Degradasi

Pemprov DKI Jakarta Perkuat Vokasi, Siapkan Generasi Muda Berdaya Saing

Abdullah Hammoud Menang Telak, Kembali Pimpin Dearborn sebagai Wali Kota
