BGN: Biaya Perawatan Korban Keracunan MBG Ditanggung Pemerintah

www.cnnindonesia.com

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menjelaskan mekanisme penanggulangan biaya perawatan korban keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Terdapat dua skema: pemerintah daerah dapat mengklaim ke asuransi jika menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB), atau seluruh biaya ditanggung BGN jika tidak ada penetapan KLB. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa biaya pengobatan tetap menjadi tanggung jawab pemerintah melalui BGN.

Cari berita serupa