Komisi VI DPR RI pertanyakan izin impor gula Kemendag 200 ribu ton

Komisi VI DPR RI mempertanyakan keputusan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait izin impor gula kristal mentah sebesar 200 ribu ton untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) pada tahun 2025. Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyoroti dugaan kebocoran distribusi gula rafinasi ke pasar konsumsi dan indikasi permainan neraca komoditas yang memicu impor, padahal stok gula domestik tersedia.
Berita Terbaru

WhatsApp Uji Coba Fitur Baru: Batasi Pesan untuk Tekan Spam

Erick Thohir: Shin Tae Yong dan Kluivert Masa Lalu Timnas Indonesia

Pemkab Sidoarjo Sanksi Pegawai Terlibat Pesta Seks Gay 'Siwalan Party'

NATO: Jet Tempur Rusia Ditembak Jatuh Hanya Jika Ancam Wilayah

Koleksi Gene Hackman Dilelang, Anak Tak Dapat Warisan

Menkeu Purbaya: Sistem Coretax Kualitas Lulusan SMA, Indonesia 'Dikibulin' Asing

Apple Lewati iPhone 19, Siapkan iPhone 20 untuk Ulang Tahun ke-20

Barcelona Resah: Cedera Lamine Yamal Ancam El Clasico

Bahlil Ungkap: Proyek Gas Masela Siap Tender EPC 2026

Kapal Pengungsi Tenggelam di Laut Aegea, 14 Orang Tewas