Pemerintah tunda PPh Pasal 22 e-commerce, idEA beri jempol
Menteri Keuangan menunda penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi e-commerce. Keputusan ini disambut gembira oleh Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), yang menilai kebijakan tersebut sebagai respons positif pemerintah terhadap masukan pelaku usaha. Penundaan ini juga dianggap sebagai angin segar bagi ekosistem Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) digital, melengkapi stimulus fiskal lain yang digelontorkan pemerintah.
Berita Terbaru

Kursi Konser Blackpink Jauh? Zoom Samsung S25 Ultra Bikin Serasa VIP

MotoGP Valencia 2025: Perebutan Posisi Ketiga dan Peluang 7 Pemenang Berbeda

Mataram Segera Miliki Dapur Makan Bergizi Gratis, Beroperasi Awal 2026

Rubio Desak Dunia Hentikan Dukungan untuk RSF Sudan: Kekejaman Sistematis Terus Berlanjut

Angbeen Rishi Gugat Cerai Adly Fairuz, Pastikan Hubungan Tetap Baik

Anggaran Insentif Stunting Turun 61 Persen, Motivasi Daerah Terancam

Bocoran Xiaomi 17 Ultra: Rilis Desember, Kamera Terbesar Siap Saingi iPhone 17

Zinc Trail Run 2025: Peserta Puas Taklukkan Trek Pantai Pandawa

Lamsel Fest 2025: Jetski Lintas Selat Sunda, Pecahkan Rekor MURI Tari Kolosal

Laporan PCHR: Tahanan Palestina Alami Penyiksaan Sistematis di Penjara Israel
