Menteri Lingkungan Hidup larang incinerator, sebut picu penyakit dan pencemaran

www.cnnindonesia.com

image cover

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol secara resmi melarang penggunaan sistem incinerator untuk pengelolaan sampah. Larangan ini dikeluarkan karena incinerator, terutama yang tidak memenuhi kaidah memadai, berisiko tinggi menyebabkan pencemaran udara dan memicu penyakit serius. Pembakaran yang tidak sempurna dapat menghasilkan senyawa beracun dioksin dan furan yang mengganggu kekebalan tubuh dan memicu kanker, dengan dampak yang lebih besar daripada masalah sampah itu sendiri.