Menteri Keuangan tunda pungutan pajak e-commerce

finance.detik.com

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk menunda kebijakan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang di e-commerce. Penundaan ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan penolakan yang sempat muncul. Kebijakan ini baru akan dilaksanakan setelah dana Rp 200 triliun yang ditempatkan pemerintah di sistem perbankan menunjukkan dampak positif pada perekonomian, dengan seluruh marketplace siap ditunjuk sebagai pemungut pajak.

Cari berita serupa