Menteri Keuangan tunda pungutan pajak e-commerce
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk menunda kebijakan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang di e-commerce. Penundaan ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan penolakan yang sempat muncul. Kebijakan ini baru akan dilaksanakan setelah dana Rp 200 triliun yang ditempatkan pemerintah di sistem perbankan menunjukkan dampak positif pada perekonomian, dengan seluruh marketplace siap ditunjuk sebagai pemungut pajak.
Berita Terbaru

iPhone 17 Series Ludes di Indonesia, Harga Pro Max Tembus Rp 40 Juta

Massimiliano Allegri: AC Milan Dinaungi Dewi Fortuna Saat Taklukkan AS Roma

Ahmad Sahroni Heran: Foto Keluarga Ikut Dicuri Penjarah Rumahnya

Trump: AS Tak Akan Perang dengan Venezuela, Tapi Rezim Maduro Segera Tumbang

Kirana Dihantui Angga, Misteri Buku Tabungan Hilang di 'Dusta Di Balik Cinta'

Pemerintah Tahan Tarif Listrik November 2025, Jaga Daya Beli Masyarakat

Elon Musk dan Sam Altman Berseteru: Inden Tesla 7 Tahun Tak Kunjung Dikirim

MU Siap Lepas Joshua Zirkzee Januari 2026? Pengganti Sudah Ditemukan

Video Tawuran Remaja Bersenjata Celurit di Jatinegara Gegerkan Warga

Trump: Perang AS-Venezuela Diragukan, Namun Masa Maduro Telah Berakhir
