Trump tandatangani perintah eksekutif, paksa penjualan operasi TikTok di AS
Presiden AS Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang mewajibkan penjualan operasi TikTok di Amerika Serikat kepada investor lokal dan global. Keputusan ini diambil untuk mematuhi undang-undang 2024 yang mengancam pelarangan aplikasi karena kepemilikan China, demi melindungi privasi data warga Amerika. Perusahaan baru diperkirakan bernilai $14 miliar. Trump menunda penegakan larangan hingga 16 Desember dan telah berdiskusi dengan Presiden Xi Jinping.
Berita Terbaru

Sam Altman: AI Akan Jadi Bos Perusahaan, OpenAI Siap Memulai

DKI Jakarta Sabet Hat-trick Juara Umum Tiga Ajang Olahraga Nasional

Indonesia Pimpin Pasar Karbon Global, Perkuat Integritas dan Ekonomi Hijau

Salah Alamat Berujung Maut: Ibu Empat Anak Tewas Ditembak, Suami Tuntut Keadilan

GTV Siapkan Maraton Film Triple Blockbuster Setiap Malam

Gaji Pensiunan PNS Cair November, Taspen Mudahkan Autentikasi

Amazon Luncurkan Kindle Translate: AI Terjemahkan Judul Buku Otomatis

Lionel Messi: "Tempat yang Kurindukan", Berharap Kembali ke Camp Nou

Kemendagri Dorong Pemerataan Inovasi Daerah, Atasi Kesenjangan Wilayah Timur

Penyanyi AS Tak Sadar Dinikahi Sultan Malaysia, Kini Gugat Cerai
