Pemerintah perpanjang IUPK Freeport, syarat tambah saham di atas 10%

www.cnbcindonesia.com

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan pemerintah akan memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) setelah 2041. Perpanjangan ini bersyarat, yakni pemerintah harus bisa menambah kepemilikan saham di PTFI di atas 10% dari 51% yang sudah ada. Bahlil telah berdiskusi dengan pihak Freeport McMoRan dan Presiden Direktur PTFI Tony Wenas. Alasan perpanjangan adalah karakteristik tambang bawah tanah yang memerlukan waktu eksplorasi 10-19 tahun, agar produksi tidak menurun setelah puncaknya di 2035.

Cari berita serupa