Pemerintah dan DPR sepakat larang menteri, wamen rangkap jabatan di BUMN

Pemerintah dan Komisi VI DPR RI telah menyepakati larangan bagi menteri dan wakil menteri untuk merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Keputusan ini diambil sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128-PUU-XXIII-2025. Aturan tersebut akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang (UU) BUMN. Namun, larangan ini tidak berlaku untuk pejabat eselon I kementerian, yang dinilai masih diperlukan sebagai wakil pemerintah di BUMN untuk pengawasan.

Cari berita serupa