Menteri Keuangan tunda pajak e-commerce, tunggu dampak dana Rp 200 T

finance.detik.com

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan menunda sementara kebijakan pajak e-commerce (PPh Pasal 22) sebesar 0,5% atas transaksi penjualan barang oleh merchant. Penundaan ini dilakukan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan banyaknya penolakan. Kebijakan baru akan dilaksanakan setelah dana Rp 200 triliun yang ditempatkan pemerintah ke sistem perbankan mulai menunjukkan dampak positif pada perekonomian, untuk menjaga daya beli masyarakat.

Cari berita serupa