Menteri Keuangan tunda kebijakan pajak e-commerce sementara
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan penundaan sementara kebijakan pajak e-commerce, yang akan mengenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,5%. Hingga kini, belum ada marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak. Penundaan ini sengaja dilakukan untuk menunggu dampak positif dari kebijakan stimulus ekonomi berupa penempatan dana Rp200 triliun di perbankan. Tujuannya adalah mendorong perputaran ekonomi dan menjaga daya beli masyarakat sebelum kebijakan pajak diberlakukan.
Berita Terbaru

Nubia Neo 3 GT 5G: Gamepad Ubah Cara Main Game Mobile

Timnas U-23: Ivar Jenner & Mauro Zijlstra Lengkapi Skuad Jelang SEA Games 2025

Bekasi Siapkan Wisata Air & Kuliner Kalimalang: Targetkan 13 Jembatan Megah

Ledakan Dekat Benteng Merah New Delhi: 8 Tewas, 11 Terluka

No Next Life: Drakor Komedi Baru Soroti Perjuangan Wanita 40-an

Purbaya Tegaskan Redenominasi Rupiah Kewenangan BI, Bukan Kemenkeu

Realme GT8 Pro: Edisi Aston Martin F1 Meluncur, Desain Balap & Spek Gahar

Korea Selatan dan Swiss Kompak Lolos ke 32 Besar Piala Dunia U-17

Pemerintah Rencanakan 17 Kilang Modular, Pertamina Siap Berpartisipasi

Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy Bebas dari Penjara, Ajukan Banding Kasus Dana Libya
