Menteri Keuangan tunda kebijakan pajak e-commerce sementara

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan penundaan sementara kebijakan pajak e-commerce, yang akan mengenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,5%. Hingga kini, belum ada marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak. Penundaan ini sengaja dilakukan untuk menunggu dampak positif dari kebijakan stimulus ekonomi berupa penempatan dana Rp200 triliun di perbankan. Tujuannya adalah mendorong perputaran ekonomi dan menjaga daya beli masyarakat sebelum kebijakan pajak diberlakukan.

Cari berita serupa