Insentif PPN DTP rumah diperpanjang hingga 2026

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah hingga akhir tahun 2026. Insentif 100% ini berlaku untuk rumah komersial dengan harga maksimal Rp 5 miliar, namun PPN DTP hanya mencakup Rp 2 miliar pertama. Kebijakan ini telah dimasukkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
Berita Terbaru

Daftar HP Poco yang Kebagian Update HyperOS 3 Global

Timnas Indonesia gelar TC bergelombang di Arab Saudi

Wamen Sesneg: Program Makan Bergizi Gratis Tidak Dihentikan Pasca Keracunan Massal

Presiden Kolombia desak penyelidikan pidana terhadap Trump atas serangan di Karibia

Seunghan eks RIIZE akan tampil di sinetron remaja Asmara Gen Z

YLKI Desak Pemerintah Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Imbas Keracunan

Xiaomi Umumkan Jadwal Peluncuran Stabil HyperOS 3 Mulai 15 Oktober 2025

Liverpool Siapkan Kontrak Baru untuk Curtis Jones

6,89 Juta Petani Belum Tebus Pupuk Subsidi, Pupuk Indonesia Jemput Bola

Presiden Suriah Ahmad al-Sharaa pidato di PBB setelah 60 tahun