Insentif PPN DTP rumah diperpanjang hingga 2026

www.cnbcindonesia.com

image cover

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah hingga akhir tahun 2026. Insentif 100% ini berlaku untuk rumah komersial dengan harga maksimal Rp 5 miliar, namun PPN DTP hanya mencakup Rp 2 miliar pertama. Kebijakan ini telah dimasukkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.