
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menagih tunggakan pajak sebesar Rp 60 triliun dari 200 wajib pajak yang kasusnya sudah inkrah. DJP telah melakukan pemanggilan langsung dan sebagian wajib pajak telah memberikan klarifikasi serta komitmen pembayaran, termasuk pengajuan angsuran. Jika tidak ada pelunasan, DJP akan melanjutkan dengan Surat Teguran, Surat Paksa, pemblokiran, penyitaan, pencegahan, hingga penyanderaan (gijzeling), namun tetap mengedepankan transparansi dan dialog.
Berita Terbaru

WhatsApp Uji Coba Fitur Baru: Batasi Pesan untuk Tekan Spam

Erick Thohir: Shin Tae Yong dan Kluivert Masa Lalu Timnas Indonesia

Pemkab Sidoarjo Sanksi Pegawai Terlibat Pesta Seks Gay 'Siwalan Party'

NATO: Jet Tempur Rusia Ditembak Jatuh Hanya Jika Ancam Wilayah

Koleksi Gene Hackman Dilelang, Anak Tak Dapat Warisan

Menkeu Purbaya: Sistem Coretax Kualitas Lulusan SMA, Indonesia 'Dikibulin' Asing

Apple Lewati iPhone 19, Siapkan iPhone 20 untuk Ulang Tahun ke-20

Barcelona Resah: Cedera Lamine Yamal Ancam El Clasico

Bahlil Ungkap: Proyek Gas Masela Siap Tender EPC 2026

Kapal Pengungsi Tenggelam di Laut Aegea, 14 Orang Tewas