Kemenkeu perpanjang insentif PPN DTP 100 persen untuk rumah hingga 2026

image cover

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun hingga akhir 2026. Insentif ini akan diberikan sebesar 100 persen sepanjang tahun 2026, berbeda dengan skema awal 2025 yang bertahap. Perpanjangan ini melanjutkan kebijakan yang seharusnya berakhir pada 31 Desember 2025, dan Kemenkeu akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru untuk implementasinya.