ESDM tangguhkan 190 IUP karena tak setor jaminan reklamasi
Kementerian ESDM menangguhkan 190 Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batu bara. Sanksi ini dijatuhkan karena perusahaan-perusahaan tersebut tidak menunaikan kewajiban menyetor dana jaminan reklamasi dan pascatambang, sesuai PP Nomor 78 Tahun 2010 dan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyatakan ini adalah bagian dari evaluasi menyeluruh Ditjen Minerba, yang juga mencakup kepatuhan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Berita Terbaru

Vince Gilligan Kembali dengan Pluribus, Kisah Dunia Bahagia yang Hancur

Kobbie Mainoo Hadapi Dilema, Tinggalkan MU Demi Menit Bermain?

IPM Terbaru BPS: DKI, Kepri, DIY Masuk Kategori Sangat Tinggi

Hadapi Biaya Hidup, Ibu Tunggal di China Pilih Berbagi Rumah: Saling Jaga

Peringatan 200 Tahun Perang Jawa: Film AI Diponegoro Hero Tayang Perdana Gratis

Danau Toba DPSP: Pemerintah Siapkan Strategi Penguatan hingga 2026

ICC Tinggalkan Microsoft Office, Pilih Software Eropa di Tengah Ketegangan Teknologi AS

UGM Pesta Gol 10-0, Ahid Mubarak Hattrick di Campus League Futsal Yogyakarta

Pemilik Biro Travel Boyolali Diduga Gelapkan Dana, Ratusan Wisatawan Tak Dibayar Makan

Wali Kota Uruapan Tewas Ditembak, Pelaku Remaja 17 Tahun
