ESDM tangguhkan 190 IUP karena tak setor jaminan reklamasi

Kementerian ESDM menangguhkan 190 Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batu bara. Sanksi ini dijatuhkan karena perusahaan-perusahaan tersebut tidak menunaikan kewajiban menyetor dana jaminan reklamasi dan pascatambang, sesuai PP Nomor 78 Tahun 2010 dan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyatakan ini adalah bagian dari evaluasi menyeluruh Ditjen Minerba, yang juga mencakup kepatuhan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Cari berita serupa