ESDM Catat Rp35 Triliun Dana Reklamasi, 190 Perusahaan Ditangguhkan
Kementerian ESDM melaporkan dana jaminan reklamasi dan pascatambang yang ditempatkan perusahaan tambang mencapai Rp35 triliun. Dana ini disimpan di bank pemerintah. Namun, 190 perusahaan tambang telah ditangguhkan operasinya oleh Ditjen Minerba Kementerian ESDM per 18 September 2025. Penangguhan ini dikenakan karena perusahaan-perusahaan tersebut belum memenuhi kewajiban penyetoran jaminan reklamasi pascatambang.
Berita Terbaru

Vince Gilligan Kembali dengan Pluribus, Kisah Dunia Bahagia yang Hancur

Kobbie Mainoo Hadapi Dilema, Tinggalkan MU Demi Menit Bermain?

IPM Terbaru BPS: DKI, Kepri, DIY Masuk Kategori Sangat Tinggi

Hadapi Biaya Hidup, Ibu Tunggal di China Pilih Berbagi Rumah: Saling Jaga

Peringatan 200 Tahun Perang Jawa: Film AI Diponegoro Hero Tayang Perdana Gratis

Danau Toba DPSP: Pemerintah Siapkan Strategi Penguatan hingga 2026

ICC Tinggalkan Microsoft Office, Pilih Software Eropa di Tengah Ketegangan Teknologi AS

UGM Pesta Gol 10-0, Ahid Mubarak Hattrick di Campus League Futsal Yogyakarta

Pemilik Biro Travel Boyolali Diduga Gelapkan Dana, Ratusan Wisatawan Tak Dibayar Makan

Wali Kota Uruapan Tewas Ditembak, Pelaku Remaja 17 Tahun
