Aturan KEN Baru Mandat PLN Agregator Ekspor-Impor Listrik Lintas Negara

ekonomi.bisnis.com

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, memberi mandat kepada PT PLN (Persero) sebagai agregator ekspor-impor listrik lintas negara. Pengamat menilai keputusan ini tepat sesuai Pasal 33 UUD 1945 untuk menjaga kedaulatan energi dan mempermudah koordinasi. Namun, kebijakan ini juga berpotensi membatasi ruang gerak pelaku usaha listrik swasta dan investor IPP.

Cari berita serupa