Pemerintah tanggung 100% PPN perumahan hingga akhir 2026

image cover

Pemerintah akan kembali menanggung 100 persen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor perumahan hingga akhir tahun 2026. Kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) ini berlaku untuk pembelian rumah tapak dan susun dengan harga jual maksimal Rp5 miliar, dengan PPN terutang paling banyak Rp2 miliar. Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, menyatakan aturan ini akan segera dirilis untuk memberikan kepastian kepada konsumen dan pengembang. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan kuota program FLPP, subsidi rumah komersial, dan BSPS.