Pemerintah tanggung 100% PPN perumahan hingga akhir 2026

Pemerintah akan kembali menanggung 100 persen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor perumahan hingga akhir tahun 2026. Kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) ini berlaku untuk pembelian rumah tapak dan susun dengan harga jual maksimal Rp5 miliar, dengan PPN terutang paling banyak Rp2 miliar. Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, menyatakan aturan ini akan segera dirilis untuk memberikan kepastian kepada konsumen dan pengembang. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan kuota program FLPP, subsidi rumah komersial, dan BSPS.
Berita Terbaru

Prediksi Jensen Huang: Tenaga Kerja Masa Depan Gabungkan Manusia dan AI

Erick Thohir Tertawa Dengar Rumor Louis van Gaal Latih Timnas Indonesia

Indonesia-Brasil Jalin Kerja Sama Energi, PLTN dan Etanol Jadi Kunci

Maduro Mohon 'No Crazy War': AS Kirim Kapal Perang ke Karibia

Deddy Corbuzier Tegur Keras Pengadilan Agama, Ini Alasan Humas Buka Informasi Publik

IHSG Melesat, Cetak Rekor Baru di Level 8.351

Komdigi: 1.674 Hoaks Teridentifikasi di Ruang Digital dalam Setahun

Debut Impian Dyche: Nottingham Forest Akhiri Puasa 3 Dekade di Eropa

Klaim Aqua Dipertanyakan DPR: Sumber Air Sumur Bor vs Mata Air Pegunungan

Konflik Perbatasan Thailand-Kamboja: Gencatan Senjata Segera, Trump Turut Saksikan