Dua Prajurit TNI Dijerat Pasal Berlapis Kasus Penculikan, Belum Termasuk Pembunuhan Berencana
Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya telah menjerat dua prajurit TNI, Serka N dan Kopda FH dari Kopassus, dengan pasal berlapis dalam kasus penculikan yang mengakibatkan meninggalnya Kacab BRI Cempaka Putih, MIP. Pasal yang disangkakan meliputi penculikan (Pasal 328 KUHP), perampasan kemerdekaan (Pasal 333 ayat 3 KUHP), penganiayaan (Pasal 351 ayat 1 dan 3 KUHP), serta turut serta dalam tindak pidana (Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP). Kapuspen TNI Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah memastikan penyidikan berjalan transparan, namun delik pembunuhan berencana belum disertakan. Kondisi psikologis kedua prajurit dilaporkan baik.
Berita Terbaru

Tim Cook: AI Apple Terintegrasi Luas, Siap Saingi Gemini Google

Arsenal Puncaki Klasemen, Lanjutkan Rekor 7 Laga Tanpa Kebobolan

Jokowi Batal Hadir di Kongres Projo, Pesan Video Jadi Pengganti

Perampokan Louvre: Tersangka Menangis di Sidang, Khawatirkan Anak

Beby Prisillia Beri Dukungan Penuh untuk Onadio Leonardo Usai Ditangkap Narkoba

KKP Bekali SPPG Teknik Olah Ikan, Sukseskan Makan Bergizi Gratis

Harga Naik, Pendapatan Xbox Microsoft Anjlok 2 Persen

Target Juventus: Capello Ragu Spalletti Bisa Langsung Bersaing Scudetto

Budi Arie Tegaskan Gabung Gerindra, Ikuti Jejak Presiden Prabowo

Dua Tahun Terhenti, Anak-anak Gaza Kembali ke Bangku Sekolah
