Dua Prajurit TNI Dijerat Pasal Berlapis Kasus Penculikan, Belum Termasuk Pembunuhan Berencana

Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya telah menjerat dua prajurit TNI, Serka N dan Kopda FH dari Kopassus, dengan pasal berlapis dalam kasus penculikan yang mengakibatkan meninggalnya Kacab BRI Cempaka Putih, MIP. Pasal yang disangkakan meliputi penculikan (Pasal 328 KUHP), perampasan kemerdekaan (Pasal 333 ayat 3 KUHP), penganiayaan (Pasal 351 ayat 1 dan 3 KUHP), serta turut serta dalam tindak pidana (Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP). Kapuspen TNI Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah memastikan penyidikan berjalan transparan, namun delik pembunuhan berencana belum disertakan. Kondisi psikologis kedua prajurit dilaporkan baik.

Cari berita serupa