OJK usulkan penyelamatan asuransi bermasalah, LPS terlibat mulai 2028

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan skema penyelamatan bagi perusahaan asuransi bermasalah, berbeda dengan likuidasi langsung yang berlaku saat ini. Usulan ini akan melibatkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai tahun 2028 melalui Program Penjaminan Polis (PPP). LPS akan menilai dan menjamin polis proteksi, namun tidak untuk polis investasi seperti unit link. OJK berencana memperluas pasal penyelamatan perusahaan asuransi insolvent dalam revisi UU P2SK.
Berita Terbaru

WhatsApp Uji Coba Fitur Baru: Batasi Pesan untuk Tekan Spam

Erick Thohir: Shin Tae Yong dan Kluivert Masa Lalu Timnas Indonesia

Pemkab Sidoarjo Sanksi Pegawai Terlibat Pesta Seks Gay 'Siwalan Party'

NATO: Jet Tempur Rusia Ditembak Jatuh Hanya Jika Ancam Wilayah

Koleksi Gene Hackman Dilelang, Anak Tak Dapat Warisan

Menkeu Purbaya: Sistem Coretax Kualitas Lulusan SMA, Indonesia 'Dikibulin' Asing

Apple Lewati iPhone 19, Siapkan iPhone 20 untuk Ulang Tahun ke-20

Barcelona Resah: Cedera Lamine Yamal Ancam El Clasico

Bahlil Ungkap: Proyek Gas Masela Siap Tender EPC 2026

Kapal Pengungsi Tenggelam di Laut Aegea, 14 Orang Tewas