OJK usulkan penyelamatan asuransi bermasalah, LPS terlibat mulai 2028

image cover

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan skema penyelamatan bagi perusahaan asuransi bermasalah, berbeda dengan likuidasi langsung yang berlaku saat ini. Usulan ini akan melibatkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai tahun 2028 melalui Program Penjaminan Polis (PPP). LPS akan menilai dan menjamin polis proteksi, namun tidak untuk polis investasi seperti unit link. OJK berencana memperluas pasal penyelamatan perusahaan asuransi insolvent dalam revisi UU P2SK.