Pemerintah didesak jelaskan nomenklatur IKN sebagai ibu kota politik

Pemerintah didesak untuk menjelaskan nomenklatur baru dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang menyebut Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik. Desakan ini datang dari Direktur Eksekutif KPPOD, Herman N Suparman, yang menilai pentingnya klarifikasi maksud pemerintah. Jika ibu kota politik hanya berarti pusat pemerintahan, maka label baru ini dianggap tidak perlu karena sama dengan tujuan awal IKN.
Masih Seputar nasional

Brimob aniaya dan todong senjata satu keluarga di Maluku

Prabowo: KTT Palestina juga soal kredibilitas PBB

Korlantas Polri gandeng pakar atur rotator-sirene, bekukan patwal

Kapolri: Reformasi Polri Akan Evaluasi Kultural hingga Instrumental

KSP: Kenaikan Gaji ASN 2025 Belum Pasti Meski Ada Perpres

Program MBG: 4.711 orang alami Kejadian Luar Biasa

LPS ingatkan bank soal kehati-hatian kredit pasca suntikan Rp 200 T

Prabowo tegaskan pengakuan Palestina di KTT PBB, desak tindakan segera

Prabowo Tegas di Sidang PBB, Indonesia Siap Kirim Pasukan Perdamaian ke Palestina

Prabowo: Solusi Dua Negara Jalan Damai Palestina, Indonesia Siap Akui Israel