Pemerintah didesak jelaskan nomenklatur IKN sebagai ibu kota politik
Pemerintah didesak untuk menjelaskan nomenklatur baru dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang menyebut Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik. Desakan ini datang dari Direktur Eksekutif KPPOD, Herman N Suparman, yang menilai pentingnya klarifikasi maksud pemerintah. Jika ibu kota politik hanya berarti pusat pemerintahan, maka label baru ini dianggap tidak perlu karena sama dengan tujuan awal IKN.
Berita Terbaru

Vince Gilligan Kembali dengan Pluribus, Kisah Dunia Bahagia yang Hancur

Kobbie Mainoo Hadapi Dilema, Tinggalkan MU Demi Menit Bermain?

IPM Terbaru BPS: DKI, Kepri, DIY Masuk Kategori Sangat Tinggi

Hadapi Biaya Hidup, Ibu Tunggal di China Pilih Berbagi Rumah: Saling Jaga

Peringatan 200 Tahun Perang Jawa: Film AI Diponegoro Hero Tayang Perdana Gratis

Danau Toba DPSP: Pemerintah Siapkan Strategi Penguatan hingga 2026

ICC Tinggalkan Microsoft Office, Pilih Software Eropa di Tengah Ketegangan Teknologi AS

UGM Pesta Gol 10-0, Ahid Mubarak Hattrick di Campus League Futsal Yogyakarta

Pemilik Biro Travel Boyolali Diduga Gelapkan Dana, Ratusan Wisatawan Tak Dibayar Makan

Wali Kota Uruapan Tewas Ditembak, Pelaku Remaja 17 Tahun
