Pemerintah didesak jelaskan nomenklatur IKN sebagai ibu kota politik

nasional.kompas.com

image cover

Pemerintah didesak untuk menjelaskan nomenklatur baru dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang menyebut Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik. Desakan ini datang dari Direktur Eksekutif KPPOD, Herman N Suparman, yang menilai pentingnya klarifikasi maksud pemerintah. Jika ibu kota politik hanya berarti pusat pemerintahan, maka label baru ini dianggap tidak perlu karena sama dengan tujuan awal IKN.