OJK usul LPS selamatkan perusahaan asuransi insolvent
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan agar Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memiliki kewenangan untuk menyelamatkan perusahaan asuransi yang insolvent, bukan hanya melikuidasi. Usulan ini diajukan untuk dimuat dalam Revisi Undang-Undang P2SK. OJK menilai kewenangan resolusi ini relevan sejalan dengan program penjaminan polis. Mekanismenya, OJK akan menetapkan status resolusi, lalu LPS mengambil alih pengawasan untuk penyelesaian.
Berita Terbaru

Vince Gilligan Kembali dengan Pluribus, Kisah Dunia Bahagia yang Hancur

Kobbie Mainoo Hadapi Dilema, Tinggalkan MU Demi Menit Bermain?

IPM Terbaru BPS: DKI, Kepri, DIY Masuk Kategori Sangat Tinggi

Hadapi Biaya Hidup, Ibu Tunggal di China Pilih Berbagi Rumah: Saling Jaga

Peringatan 200 Tahun Perang Jawa: Film AI Diponegoro Hero Tayang Perdana Gratis

Danau Toba DPSP: Pemerintah Siapkan Strategi Penguatan hingga 2026

ICC Tinggalkan Microsoft Office, Pilih Software Eropa di Tengah Ketegangan Teknologi AS

UGM Pesta Gol 10-0, Ahid Mubarak Hattrick di Campus League Futsal Yogyakarta

Pemilik Biro Travel Boyolali Diduga Gelapkan Dana, Ratusan Wisatawan Tak Dibayar Makan

Wali Kota Uruapan Tewas Ditembak, Pelaku Remaja 17 Tahun
