OJK usul LPS selamatkan perusahaan asuransi insolvent

www.cnnindonesia.com

image cover

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan agar Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memiliki kewenangan untuk menyelamatkan perusahaan asuransi yang insolvent, bukan hanya melikuidasi. Usulan ini diajukan untuk dimuat dalam Revisi Undang-Undang P2SK. OJK menilai kewenangan resolusi ini relevan sejalan dengan program penjaminan polis. Mekanismenya, OJK akan menetapkan status resolusi, lalu LPS mengambil alih pengawasan untuk penyelesaian.