OJK usul LPS selamatkan perusahaan asuransi insolvent

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan agar Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memiliki kewenangan untuk menyelamatkan perusahaan asuransi yang insolvent, bukan hanya melikuidasi. Usulan ini diajukan untuk dimuat dalam Revisi Undang-Undang P2SK. OJK menilai kewenangan resolusi ini relevan sejalan dengan program penjaminan polis. Mekanismenya, OJK akan menetapkan status resolusi, lalu LPS mengambil alih pengawasan untuk penyelesaian.
Masih Seputar ekonomi

Biaya pemindahan tiang listrik di tanah pribadi ditanggung pemilik

Menkeu Purbaya usung Sumitronomics kejar target ekonomi 8%

Pembangunan Bendungan Manikin di Kupang mundur, target selesai 2028

DPR Bahas RUU Ketenagakerjaan, KSPN Usul Upah Minimum Sektoral Nasional

Kemenkeu: Serapan Anggaran Infrastruktur Baru Rp142,1 Triliun atau 35,32%

Kemenkeu: Realisasi Anggaran 100 Sekolah Rakyat Capai Rp788,7 Miliar

Komisi IX DPR RI Pastikan RUU Ketenagakerjaan Akan Jadi Undang-Undang Baru, Bukan Revisi

22 Serikat Buruh Desak Hapus Ketentuan Merugikan di RUU Ketenagakerjaan

Kementerian BUMN berpotensi turun status, digabung dengan Danantara

Pemerintah targetkan jumlah BUMN sisa 200-400 perusahaan, sejalan revisi UU BUMN