
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan komitmennya untuk tidak mengubah batas defisit 3% dan rasio utang 60% APBN, meskipun DPR RI memasukkan revisi UU Keuangan Negara dalam Prolegnas Prioritas 2026. Purbaya yakin kebijakan fiskal baru akan menggenjot pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan penerimaan negara, sehingga perubahan batas defisit dan utang tidak diperlukan. Ia juga mengakui batas tersebut tidak memiliki dasar hitungan ekonomi khusus.
Masih Seputar nasional

Polisi ungkap motif kekasih aniaya mahasiswi hingga tewas di Jaktim: cemburu

Motif pembunuhan pria Baleendah terungkap: sakit hati karena pencurian

Kapolri Listyo Sigit Prabowo bentuk Tim Transformasi Reformasi Polri

Komjen Chryshnanda Dwilaksana pimpin tim transformasi Polri beranggotakan 52 perwira

Menkeu Purbaya kaji ulang Satgas BLBI, ancam tak lanjutkan jika tak hasilkan apa-apa

Menkeu: Pemerintah Cari Cara Tekan Subsidi Listrik Tanpa Naikkan Tarif

DPR desak KPK umumkan tersangka korupsi kuota haji

Prabowo Subianto pidato perdana di Sidang Umum PBB setelah satu dekade

Menteri ESDM: Pasokan BBM SPBU Swasta Masuk 7 Hari, Ini 4 Kesepakatan

Menlu Sugiono dorong deklarasi perlindungan personel kemanusiaan, soroti Gaza