DPR RI akan minta penjelasan Kemendagri soal status IKN Ibu Kota Politik 2028

image cover

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, akan meminta penjelasan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai Peraturan Presiden (Perpres) yang menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik pada tahun 2028. DPR ingin memahami dasar hukum penetapan ini, termasuk apakah diperlukan revisi Undang-Undang IKN. Aria Bima meyakini Presiden Prabowo Subianto memiliki alasan kuat di balik keputusan tersebut dan menilai langkah ini konsisten dengan pembangunan IKN.