DPR RI akan minta penjelasan Kemendagri soal status IKN Ibu Kota Politik 2028
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, akan meminta penjelasan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai Peraturan Presiden (Perpres) yang menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik pada tahun 2028. DPR ingin memahami dasar hukum penetapan ini, termasuk apakah diperlukan revisi Undang-Undang IKN. Aria Bima meyakini Presiden Prabowo Subianto memiliki alasan kuat di balik keputusan tersebut dan menilai langkah ini konsisten dengan pembangunan IKN.
Berita Terbaru

Vince Gilligan Kembali dengan Pluribus, Kisah Dunia Bahagia yang Hancur

Kobbie Mainoo Hadapi Dilema, Tinggalkan MU Demi Menit Bermain?

IPM Terbaru BPS: DKI, Kepri, DIY Masuk Kategori Sangat Tinggi

Hadapi Biaya Hidup, Ibu Tunggal di China Pilih Berbagi Rumah: Saling Jaga

Peringatan 200 Tahun Perang Jawa: Film AI Diponegoro Hero Tayang Perdana Gratis

Danau Toba DPSP: Pemerintah Siapkan Strategi Penguatan hingga 2026

ICC Tinggalkan Microsoft Office, Pilih Software Eropa di Tengah Ketegangan Teknologi AS

UGM Pesta Gol 10-0, Ahid Mubarak Hattrick di Campus League Futsal Yogyakarta

Pemilik Biro Travel Boyolali Diduga Gelapkan Dana, Ratusan Wisatawan Tak Dibayar Makan

Wali Kota Uruapan Tewas Ditembak, Pelaku Remaja 17 Tahun
