DPR RI akan minta penjelasan Kemendagri soal status IKN Ibu Kota Politik 2028

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, akan meminta penjelasan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai Peraturan Presiden (Perpres) yang menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik pada tahun 2028. DPR ingin memahami dasar hukum penetapan ini, termasuk apakah diperlukan revisi Undang-Undang IKN. Aria Bima meyakini Presiden Prabowo Subianto memiliki alasan kuat di balik keputusan tersebut dan menilai langkah ini konsisten dengan pembangunan IKN.
Masih Seputar nasional

PPATK serahkan laporan dana kerusuhan demo ke Polda Metro Jaya

Bupati Pati Sudewo diperiksa KPK terkait korupsi proyek rel kereta

KPK periksa Bupati Pati Sudewo terkait korupsi DJKA Kemenhub

KSP Akui Perbedaan Data Korban Keracunan Program Makan Bergizi Gratis

Prabowo siap evaluasi program MBG, panggil mitra BGN

Kejaksaan Agung tetapkan Gabor Kuti sebagai DPO kasus korupsi satelit Kemenhan

Jokowi arahkan relawan dukung Prabowo-Gibran dua periode, PKB "ojo kesusu"

PKB minta tak buru-buru soal dukungan dua periode Prabowo-Gibran

Puan Maharani: Pidato Prabowo di PBB akan bahas isu Palestina

Kapolri: Polri Bentuk Tim Reformasi Internal untuk Evaluasi Program