LPS turunkan bunga penjaminan simpanan, berlaku 1 Oktober 2025

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menurunkan tingkat bunga penjaminan simpanan untuk bank umum menjadi 3,50 persen, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi 6,00 persen, dan simpanan valas menjadi 2,00 persen. Kebijakan ini mulai berlaku per 1 Oktober 2025. Pelaksana Tugas Kepala Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono, menyatakan bahwa tingkat bunga penjaminan ini dapat diubah sewaktu-waktu jika terjadi perubahan signifikan pada kondisi perekonomian dan perbankan.
Masih Seputar ekonomi

LPS kembali turunkan tingkat bunga penjaminan 25 basis poin

Pemerintah berencana cetak lahan pertanian khusus untuk Palestina, perintah Prabowo

BI tanggung setengah beban bunga SBN untuk program strategis pemerintah

Kepala BGN Tolak Usulan Ubah Skema Makan Bergizi Gratis Jadi Uang Tunai

Purbaya Dukung Anggito Abimanyu Pimpin LPS, Kursi Wamenkeu Kosong

Prabowo kucurkan bansos Rp101,1 T, naik 5,5 persen

BGN respons isu surat perjanjian kerahasiaan keracunan MBG

Mentan Amran Sulaiman minta maaf soal beras oplosan, sebut pelanggaran mutu

Rupiah melemah, tertekan sentimen domestik dan global

BGN tanggapi surat perjanjian kerahasiaan keracunan program MBG