LPS turunkan bunga penjaminan simpanan, berlaku 1 Oktober 2025

image cover

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menurunkan tingkat bunga penjaminan simpanan untuk bank umum menjadi 3,50 persen, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi 6,00 persen, dan simpanan valas menjadi 2,00 persen. Kebijakan ini mulai berlaku per 1 Oktober 2025. Pelaksana Tugas Kepala Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono, menyatakan bahwa tingkat bunga penjaminan ini dapat diubah sewaktu-waktu jika terjadi perubahan signifikan pada kondisi perekonomian dan perbankan.