IKN Ditetapkan sebagai Ibu Kota Politik, Berlaku 2028

Ibu Kota Nusantara (IKN) telah resmi ditetapkan sebagai ibu kota politik dan pusat pemerintahan Indonesia, dengan pemberlakuan efektif mulai tahun 2028. Penetapan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 yang diundangkan pada 30 Juni 2025. Beleid ini merupakan pemutakhiran dari Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, bertujuan mendukung terwujudnya IKN sebagai ibu kota politik dengan pembangunan Istana Kenegaraan dan kantor lembaga pemerintahan.
Masih Seputar nasional

KPK cek LHKPN anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu yang minus

Koalisi Kodifikasi UU Pemilu desak perombakan total KPU

KPAI usul setop sementara program makan gratis, soroti keracunan anak meningkat

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto tetap ikuti aturan lalu lintas, jarang pakai strobo

Atap Teras KPT Brebes Roboh, Tiga Pekerja Luka

Kecelakaan di Tol Cipularang, dua orang terluka melibatkan dua bus dan mobil derek

Sukabumi Diguncang Gempa M 3,8, BMKG Catat 38 Kali Susulan

Gerakan tolak strobo meluas, dipicu ketidakadilan di jalan raya

Panglima TNI respons gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk', larang pengawal pakai strobo

38 gempa susulan guncang Sukabumi hingga Minggu sore