IKN Ditetapkan sebagai Ibu Kota Politik, Berlaku 2028
Ibu Kota Nusantara (IKN) telah resmi ditetapkan sebagai ibu kota politik dan pusat pemerintahan Indonesia, dengan pemberlakuan efektif mulai tahun 2028. Penetapan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 yang diundangkan pada 30 Juni 2025. Beleid ini merupakan pemutakhiran dari Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, bertujuan mendukung terwujudnya IKN sebagai ibu kota politik dengan pembangunan Istana Kenegaraan dan kantor lembaga pemerintahan.
Berita Terbaru

Xiaomi 15T Series: Fitur Kamera Rahasia untuk Foto Lebih Apik

Bukan Cuma Rossi, Ini Daftar Pembalap MotoGP yang Tak Suka Marc Marquez

Cucu Puun Baduy Korban Begal, Guru Spiritual Hercules

Topan Kalmaegi: Filipina Tetapkan Darurat Nasional, Ratusan Jiwa Melayang

Bedu Rasakan Sepi Usai Cerai, Rindu Anak-anak

Pertumbuhan Ekonomi 5,04%: Ekspor dan Investasi Ambil Alih Peran Konsumsi

Motorola Rilis Moto Pad 60 Neo di Indonesia, Tawarkan Performa Multitasking

Foden Gemilang di Liga Champions, Guardiola Pertanyakan Konsistensi?

Wakapolri Lantik 1.156 Perwira Polri: Masyarakat Tunggu Aksi, Bukan Janji

Trump: Tarif Selamatkan Ekonomi Global, Kasus Mahkamah Agung Uji Kewenangan Presiden
