IKN Ditetapkan sebagai Ibu Kota Politik, Berlaku 2028

www.cnbcindonesia.com

image cover

Ibu Kota Nusantara (IKN) telah resmi ditetapkan sebagai ibu kota politik dan pusat pemerintahan Indonesia, dengan pemberlakuan efektif mulai tahun 2028. Penetapan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 yang diundangkan pada 30 Juni 2025. Beleid ini merupakan pemutakhiran dari Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, bertujuan mendukung terwujudnya IKN sebagai ibu kota politik dengan pembangunan Istana Kenegaraan dan kantor lembaga pemerintahan.