Pemerintah tetapkan 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama 2026

Pemerintah telah menetapkan 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama untuk tahun 2026. Keputusan ini diresmikan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB. Penetapan jadwal ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam pelayanan publik, kegiatan usaha, dan perencanaan agenda pribadi masyarakat. Cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai sesuai ketentuan yang berlaku.
Masih Seputar ekonomi

HIMKI: IDW 2025 Dorong Kreativitas dan Identitas Lokal Hadapi Tantangan Industri Global

Vale Indonesia patok target ambisius produksi nikel matte 71.234 ton

FIPGB: Manufaktur sulit capai 20% PDB akibat harga gas tinggi

PT BGN luncurkan Agripreneur, cetak wirausahawan pertanian digital

BI Beri Waktu 10 Tahun untuk Penukaran Uang Rupiah yang Dicabut

Ancol dapat pinjaman Rp 220 miliar dari Bank Danamon

Kemenkop ulang seleksi PMO Koperasi Merah Putih, jadwal lanjutan dirilis

KAI Fasilitasi Hampir 200 UMKM Dapatkan Sertifikasi Penting

Oracle investasi di Indonesia, manfaatkan AI perkuat kedaulatan data

Pemerintah: Cuti Bersama 2026 memotong jatah cuti tahunan pekerja swasta

Pemerintah kaji cara tekan subsidi listrik tanpa naikkan tarif