Kemenkeu Mulai Integrasikan Data PPh ke Coretax pada 2026

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengintegrasikan data pajak penghasilan (PPh) badan dan orang pribadi ke sistem Coretax pada tahun 2026. Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menyatakan optimalisasi Coretax menjadi strategi utama untuk meningkatkan penerimaan pajak dan kepatuhan wajib pajak. Meskipun sempat bermasalah, implementasi Coretax untuk PPN kini diklaim sudah lancar, membuka jalan bagi integrasi data PPh tahun depan.
Masih Seputar ekonomi

Ancol dapat pinjaman Rp 220 miliar dari Bank Danamon

Kemenkop ulang seleksi PMO Koperasi Merah Putih, jadwal lanjutan dirilis

KAI Fasilitasi Hampir 200 UMKM Dapatkan Sertifikasi Penting

Oracle investasi di Indonesia, manfaatkan AI perkuat kedaulatan data

Pemerintah: Cuti Bersama 2026 memotong jatah cuti tahunan pekerja swasta

Pemerintah kaji cara tekan subsidi listrik tanpa naikkan tarif

Kemenkeu implementasi PPh 21 berbasis domisili mulai 2026

Kemenpan RB: Belum bahas kenaikan gaji ASN, padahal Perpres 79/2025 sudah ada

Bapanas Ingatkan Waspada Stok Beras Menjelang Akhir 2025

Insentif PPh 21 DTP Dorong Daya Beli, tapi Tak Sepenuhnya Untungkan Produk Lokal