Kemenkeu implementasi PPh 21 berbasis domisili mulai 2026

Kementerian Keuangan akan mengimplementasikan skema dana bagi hasil Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) berdasarkan domisili karyawan mulai tahun 2026. Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk menciptakan pembagian pajak yang lebih adil dan menjawab aspirasi daerah. Skema baru ini masih dalam tahap penyempurnaan, namun ditargetkan berlaku pada tahun depan.
Masih Seputar ekonomi

Kemenkeu Mulai Integrasikan Data PPh ke Coretax pada 2026

Kemenpan RB: Belum bahas kenaikan gaji ASN, padahal Perpres 79/2025 sudah ada

Bapanas Ingatkan Waspada Stok Beras Menjelang Akhir 2025

Insentif PPh 21 DTP Dorong Daya Beli, tapi Tak Sepenuhnya Untungkan Produk Lokal

Menkeu tolak tax amnesty jilid III, pengusaha nilai program belum efektif

Pengusaha soroti tantangan ekonomi, HIPMI Jakpus dorong kolaborasi

Bank Jago: Gen Z Prioritaskan Beauty & Fashion Meski Daya Beli Melemah

Bantuan Sosial Rp 14-17 Triliun Tidak Tepat Sasaran, Prabowo Dorong Digitalisasi

Widiyanti Putri Wardhana Resmi Jadi Menpar, Tercatat sebagai Menteri Terkaya

APSyFI: Target PDB Manufaktur 20% Tercapai Jika Impor Tekstil Ditekan