BI Beri Waktu 10 Tahun untuk Penukaran Uang Rupiah yang Dicabut

www.cnbcindonesia.com

image cover

Bank Indonesia (BI) secara resmi menarik beberapa pecahan uang rupiah kertas dan logam dari peredaran. Masyarakat memiliki waktu hingga 10 tahun untuk menukarkan uang tersebut di kantor bank umum atau kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia. Setelah batas waktu penukaran berakhir, uang yang dicabut tidak dapat ditukar kembali. BI juga menjelaskan ketentuan penukaran uang logam yang rusak, di mana penggantian sesuai nilai nominal hanya berlaku jika fisik uang lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan ciri keasliannya masih dikenali.