BI Beri Waktu 10 Tahun untuk Penukaran Uang Rupiah yang Dicabut

Bank Indonesia (BI) secara resmi menarik beberapa pecahan uang rupiah kertas dan logam dari peredaran. Masyarakat memiliki waktu hingga 10 tahun untuk menukarkan uang tersebut di kantor bank umum atau kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia. Setelah batas waktu penukaran berakhir, uang yang dicabut tidak dapat ditukar kembali. BI juga menjelaskan ketentuan penukaran uang logam yang rusak, di mana penggantian sesuai nilai nominal hanya berlaku jika fisik uang lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan ciri keasliannya masih dikenali.
Masih Seputar ekonomi

FIPGB: Manufaktur sulit capai 20% PDB akibat harga gas tinggi

PT BGN luncurkan Agripreneur, cetak wirausahawan pertanian digital

Ancol dapat pinjaman Rp 220 miliar dari Bank Danamon

Kemenkop ulang seleksi PMO Koperasi Merah Putih, jadwal lanjutan dirilis

KAI Fasilitasi Hampir 200 UMKM Dapatkan Sertifikasi Penting

Oracle investasi di Indonesia, manfaatkan AI perkuat kedaulatan data

Pemerintah: Cuti Bersama 2026 memotong jatah cuti tahunan pekerja swasta

Pemerintah kaji cara tekan subsidi listrik tanpa naikkan tarif

Kemenkeu Mulai Integrasikan Data PPh ke Coretax pada 2026

Kemenkeu implementasi PPh 21 berbasis domisili mulai 2026