Prabowo tetapkan IKN sebagai ibu kota politik 2028

Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik Indonesia mulai tahun 2028, menandakan perpindahan pemerintahan dari Jakarta. Keputusan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Perpres tersebut menetapkan dua syarat utama untuk pemindahan ini: pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan personel pertahanan/keamanan (hankam) ke IKN, serta penyelenggaraan sistem pemerintahan cerdas di IKN.
Masih Seputar nasional

PAM Jaya bangun 700 KM pipa air bersih, libatkan 100 titik galian

Prabowo Tiba di Jepang, Kunjungi Paviliun Indonesia Expo 2025 Osaka

Prabowo hadiri Sidang Umum PBB, berbicara ke-3 setelah Brasil dan AS

Prabowo kunjungi empat negara, mulai dari Jepang hingga Sidang Umum PBB di AS

Prabowo berangkat ke New York, hadiri Sidang Umum PBB

PAM Jaya: IPO tak picu kenaikan tarif air di Jakarta

Pemerintah tetapkan 25 hari libur dan cuti bersama 2026

Indonesia umumkan bantuan kemanusiaan baru untuk Palestina di Sidang PBB ke-79

Mensesneg: Pemerintah Ikuti Wacana Revisi UU Partai Politik

Prabowo tetapkan IKN jadi ibu kota politik mulai 2028

BGN tinjau ulang permohonan dapur MBG usai muncul dugaan dapur fiktif