Prabowo tetapkan IKN jadi ibu kota politik mulai 2028

image cover

Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik mulai tahun 2028, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025. Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menjelaskan bahwa IKN akan menjadi pusat semua kegiatan pemerintahan negara, termasuk eksekutif, yudikatif, dan legislatif. Penetapan ini menjawab tanda tanya mengenai pembangunan IKN, dengan anggaran Rp48,8 triliun dialokasikan untuk mempercepat pembangunannya.

Prabowo tetapkan IKN jadi ibu kota politik mulai 2028