Prabowo sahkan Perpres IKN, 20 persen gedung perkantoran ditargetkan
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengesahkan rencana pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik pada tahun 2028. Perpres ini merupakan bagian dari tahapan pertama Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Dokumen tersebut merinci perencanaan, pembangunan kawasan inti seluas 800-850 hektare, serta target 20 persen pembangunan gedung perkantoran di IKN.
Berita Terbaru

Nintendo Fokus Penuh ke Switch 2, Penjualan Switch Pertama Tetap Lanjut

Barcelona Siap Lepas Lewandowski, Dusan Vlahovic Jadi Target Utama?

Prabowo Perintahkan KKP Bangun Budidaya Ikan Darat di 500 Kabupaten

Zohran Mamdani: Wali Kota Muslim Guncang Politik Yahudi New York

Hamish Daud Tegas Bantah Rumor Perceraian dengan Raisa, Sabrina Alatas Hanya Teman

Skandal Ekspor Sawit Ilegal Rp2,8 T Terbongkar, Libatkan 87 Kontainer ke Cina

Tren "Your Algorithm" Instagram: Cara Mudah Bagikan Minat Kontenmu

Transfer Juventus: Spalletti Bidik Gelandang Sporting Lisbon, Siap Perkuat Lini Tengah?

Bea Cukai Ungkap Kerugian Negara Rp140 M dari Ekspor Turunan CPO

Trump Peringatkan Wali Kota New York Zohran Mamdani: "Bersikap Baik" Kepadanya
