Prabowo sahkan Perpres IKN, 20 persen gedung perkantoran ditargetkan

www.cnnindonesia.com

image cover

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengesahkan rencana pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik pada tahun 2028. Perpres ini merupakan bagian dari tahapan pertama Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Dokumen tersebut merinci perencanaan, pembangunan kawasan inti seluas 800-850 hektare, serta target 20 persen pembangunan gedung perkantoran di IKN.