Prabowo sahkan Perpres IKN, 20 persen gedung perkantoran ditargetkan

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengesahkan rencana pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik pada tahun 2028. Perpres ini merupakan bagian dari tahapan pertama Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Dokumen tersebut merinci perencanaan, pembangunan kawasan inti seluas 800-850 hektare, serta target 20 persen pembangunan gedung perkantoran di IKN.
Masih Seputar nasional

Program Makan Bergizi Gratis picu keracunan massal, tragedi berulang di tiga daerah

Gula Petani Menumpuk, Penyerapan Lemah Akibat Rembesan Gula Rafinasi

TNI AD pamerkan Tank Harimau baru di Monas

BK DPRD Gorontalo Ungkap Video Viral Anggota Dewan Direkam Juni 2025, Diduga Disebar karena Permintaan Nikah

Kepala OIKN Apresiasi Gagasan Kolaborasi Hipmi Kaltim dalam Pembangunan IKN

Pemerintah umumkan hari libur nasional dan cuti bersama 2026

Komandan dua anggota Kopassus diperiksa terkait pembunuhan kacab bank

Dony Oskaria laporkan transisi Kementerian BUMN ke Prabowo

Tunjangan Rumah Anggota DPRD Akan Diseragamkan, Masih Dikaji

Freeport Indonesia evakuasi dua jenazah korban insiden tambang Grasberg