Prabowo berencana naikkan gaji ASN, TNI/Polri, dan Pejabat Negara

Presiden Prabowo Subianto berencana menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pejabat negara. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang merupakan bagian dari delapan Program Hasil Terbaik Cepat dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Kenaikan gaji ini bukan rutinitas tahunan, dengan penyesuaian sebelumnya berkisar 5% hingga 8%.
Masih Seputar ekonomi

Perpres 79/2025 cantumkan kenaikan gaji ASN, Kemenpan RB: belum ada pembahasan

Pemerintah tekan subsidi listrik, jamin tak naikkan tarif

Anggota DPR dapat pensiun seumur hidup meski hanya satu periode

Mantan Dirut PT KAI Didiek Hartantyo endus masalah besar studi kelayakan Whoosh

BI pangkas suku bunga acuan hingga 4,75%, terendah sejak pandemi

Mantan Dirut KAI Sebut Ketepatan Waktu Kereta Indonesia Terbaik Dunia

Dua Pekerja Freeport Meninggal dalam Insiden Tambang

Indonesia-Kanada teken ICA-CEPA 24 September, Prabowo saksikan di Ottawa

Rusia ingin pasok lebih banyak produk ke Indonesia, tawarkan kerja sama keamanan

Kemenhub dan TRON kolaborasi percepat adopsi angkutan umum berbasis energi bersih