Prabowo berencana naikkan gaji ASN, TNI/Polri, dan Pejabat Negara
Presiden Prabowo Subianto berencana menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pejabat negara. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang merupakan bagian dari delapan Program Hasil Terbaik Cepat dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Kenaikan gaji ini bukan rutinitas tahunan, dengan penyesuaian sebelumnya berkisar 5% hingga 8%.
