Prabowo teken Perpres, IKN jadi Ibu Kota Politik 2028
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengukuhkan status Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik pada tahun 2028. Perpres ini, yang diundangkan pada 30 Juni 2025, merinci target pembangunan kawasan inti pusat pemerintahan IKN, termasuk luas area terbangun, persentase pembangunan gedung dan hunian, serta ketersediaan sarana prasarana dasar. Selain itu, regulasi ini juga mengatur target pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke IKN.
Berita Terbaru

Xiaomi 15T Series: Fitur Kamera Rahasia untuk Foto Lebih Apik

Bukan Cuma Rossi, Ini Daftar Pembalap MotoGP yang Tak Suka Marc Marquez

Cucu Puun Baduy Korban Begal, Guru Spiritual Hercules

Topan Kalmaegi: Filipina Tetapkan Darurat Nasional, Ratusan Jiwa Melayang

Bedu Rasakan Sepi Usai Cerai, Rindu Anak-anak

Pertumbuhan Ekonomi 5,04%: Ekspor dan Investasi Ambil Alih Peran Konsumsi

Motorola Rilis Moto Pad 60 Neo di Indonesia, Tawarkan Performa Multitasking

Foden Gemilang di Liga Champions, Guardiola Pertanyakan Konsistensi?

Wakapolri Lantik 1.156 Perwira Polri: Masyarakat Tunggu Aksi, Bukan Janji

Trump: Tarif Selamatkan Ekonomi Global, Kasus Mahkamah Agung Uji Kewenangan Presiden
