Prabowo teken Perpres, IKN jadi Ibu Kota Politik 2028

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengukuhkan status Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik pada tahun 2028. Perpres ini, yang diundangkan pada 30 Juni 2025, merinci target pembangunan kawasan inti pusat pemerintahan IKN, termasuk luas area terbangun, persentase pembangunan gedung dan hunian, serta ketersediaan sarana prasarana dasar. Selain itu, regulasi ini juga mengatur target pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke IKN.

Cari berita serupa