Prabowo naikkan gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara

Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan untuk menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara. Kenaikan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025, yang ditandatangani dan berlaku sejak 30 Juni 2025. Selain itu, Perpres ini juga mencakup peningkatan kesejahteraan ASN melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja.
Masih Seputar nasional

Prabowo resmi terbitkan Inpres Kampung Haji di Makkah

Prabowo tunjuk Yusril Ihza Mahendra pimpin Komite Nasional Pencegahan TPPU

Istri ke-7 Soekarno, Yurike Sanger, meninggal dunia di AS

KPK ungkap oknum Kemenag bujuk Khalid Basalamah pindah jalur haji

KPK sita uang Khalid Basalamah, belum dikembalikan ke jemaah haji

KPK: Uang Khalid Basalamah di kasus kuota haji pemerasan, bukan suap

Kejagung telusuri aset Mohammad Riza Chalid, buron kasus korupsi Pertamina

Bus Transjakarta rem blong di Pulogebang, seruduk 4 ruko

Bus Transjakarta tabrak ruko dan rumah, enam orang luka di Cakung

Transjakarta tabrak bangunan di Cakung, korban luka dan rute terlambat