Prabowo naikkan gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara

www.cnbcindonesia.com

image cover

Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan untuk menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara. Kenaikan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025, yang ditandatangani dan berlaku sejak 30 Juni 2025. Selain itu, Perpres ini juga mencakup peningkatan kesejahteraan ASN melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja.